Jumat, 26 April 2019
Bolehkah Wanita Mengajak Ta'aruf? ﴿
✒Assalamu'alaikum
📑Nama saya, Faizah. Asalnya dari Yogyakarta.
🗂Selama ini kebanyakan yang mengajak ta'aruf adalah laki-laki. Pertanyaan saya, bolehkah seorang wanita mengajak ta'aruf lebih dulu? Kapan seorang wanita boleh/bisa mengajak ta'aruf laki-laki, dan bagaimana caranya?
📋Jawaban :
📃 وعليكم السلام ورحمةالله وبركا ته
🔵Dalam sejarah Islam sendiri, terdapat riwayat mengenai akhwat (wanita) yang menyatakan keinginannya menikah dengan seorang ikhwan. Setidaknya ada 3 cara bagi wanita untuk menyatakannya pada ikhwan yang dimaksudkan.
📝Pertama, dengan berkata secara terus terang pada ikhwan tersebut. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari, di zaman Nabi dulu ada seorang wanita yang menawarkan diri kepada Rasulullah ﷺ untuk dinikahi. Dalam riwayat Imam Malik, wanita tersebut berkata pada Rasulullah ﷻ, “aku menawarkan diriku kepadamu.” (HR Malik)
📝Kedua, jika cara pertama dirasa terlalu ekstrem untuk dilakukan, akhwat bisa meminta pihak keluarga untuk bertemu dengan ikhwan tersebut dan mengutarakan maksud untuk menikah. Umar bin Khaththab ketika putrinya Hafshah menjanda karena suaminya meninggal, segera mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan & Abu Bakar untuk menawarkan putrinya” (HR. Al-Bukhari)
📝Ketiga, bisa dengan melalui teman atau perantara, seperti yang dilakukan Khadijah ketika memiliki keinginan kepada Rasulullah. Khadijah mengungkapkan perasaannya kepada sahabatnya yang bernama Nafisah binti Muniyyah, dan Nafisah pun pergi kepada Rasulullah untuk mengutarakan maksud Khadijah tersebut, dan menganjurkan Rasulullah untuk menikahinya.” (Sirah Nabawiyah)
📚Tanya Jawab Dalam Program Kuliah Pra Nikah (KIPRAH) Online via WA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika artikel ini bermanfaat, bantu share artikel ini. Lets change the world together :)