Jumat, 26 April 2019

﴾ Lama Proses Ta'aruf ﴿



✒Assalamu'alaikum ...

📝Izin bertanya ✋🏻
📲Intan, Karawang.
📑Adakah batasan waktu untuk proses taaruf ?

✒Wassalam

📱Jawaban :

✒وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

🔴Secara dalil nash dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, kami belum menemukan dalil yang sharih dan shahih tentang keharusan adanya jarak waktu tertentu masa ta'aruf. Bila sudah cocok sebaiknya disegerakan atau tidak perlu proses yang berlama-lama,  tetapi juga tidak perlu terburu buru. Karena proses ini sangat penting untuk menggali lebih dalam tentang calon pasangan.

🔴Setiap orang berbeda dalam mengambil keputusan, ada yang cepat dan ada juga yang membutuhkan waktu beberapa lama. Dalam masa ini jangan lupa mohon petunjuk Allah ﷻ agar Allah ﷻ menunjukkan yang terbaik.

🔴Begitu juga mengenai khitbah (lamaran) setelah itu akad nikah. Biasanya, setiap akad nikah yang akan digelar memang membutuhkan persiapan-persiapan teknis yang mutlak.

🔴Sebagian orang ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan dana, atau untuk mencari tempat yang akan disewa, atau keperluan-keperluan lain yang manusiawi.

🔴Sehingga menurut hemat kami, jarak waktu ini dikembalikan kepada al-'urf (kebiasaan dan kepantasan) serta tuntutan hal-hal yang bersifat teknis semata.

🔴Dengan demikian, seandainya kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, atau mungkin juga tidak terlalu merepotkan urusan teknis, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah.

🔴Maksudnya, sesaat setelah khitbah diterima, langsung saja digelar akad nikah. Sehingga tidak lagi memboroskan waktu, biaya, dan kebutuhan lain. Apalagi ta'aruf antara kedua mempelai sudah menghasilkan kesaling-cocokan. Maka buat apa lagi menunggu, begitu barangkali logikanya.

🔴Metode seperti ini kalau memang ingin dilakukan, tentu tidak ada larangan, lantaran memang tidak ada nash yang melarangnya.

🔴Secara umum, semakin cepat akad nikah dilakukan akan semakin baik. Karena niat baik itu memang biasanya harus dipercepat. Selain juga untuk memberikan kesempatan kepada kedua calon pengantin untuk dapat segera menunaikan hajat mereka.

🔴Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Cukup sekedar bisa mempertimbangkan masalah teknis saja.



📚 Tanya Jawab dalam Kuliah Pra Nikah Online (KIPRAH) via WA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika artikel ini bermanfaat, bantu share artikel ini. Lets change the world together :)