Jumat, 26 April 2019

﴾ Bolehkah Berjanji Untuk Menikahi Seseorang Beberapa Tahun Lagi? ﴿



🔴Sahabat, saat ini banyak muslim dan muslimah yang menyadari bahayanya berpacaran, akan tetapi mereka menggunakan cara “nge-tag” alias berkomitmen untuk menikah di masa mendatang tanpa adanya ikatan khitbah atau apapun. Apakah diperbolehkan yang seperti ini?

🔴Perlu disadari bahwa yang paling dirugikan dengan cara “nge-tag” atau komitmen kosong seperti ini adalah para muslimah. Apakah Anda yakin bahwa janji komitmen yang diberikan oleh ikhwan / pria tersebut adalah janji yang akan ditepati? Bagaimana jika pria tersebut ternyata menikahi wanita lain padahal Anda sudah menantinya selama bertahun-tahun?

🔴Jika memang serius, daripada sekadar komitmen kosong, mintalah pria itu untuk datang melamar / mengkhitbah pada orangtua Anda. Dengan demikian, ia benar-benar telah berkomitmen untuk menikahi Anda, karena pria lain takkan boleh melamar Anda di kemudian hari.

📑“Nabi ﷺ melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya”. (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5142) dan Muslim (no. 1412)

🔴Akan tetapi perlu diketahui bahwa setelah dikhitbah pun, seorang pria dan wanita belum halal untuk saling menyentuh atau berkhalwat (berdua-duaan), kalau begitu apa bedanya dengan berpacaran atau bahkan berzina? Maka, khitbah (lamaran) tidaklah sama dengan akad nikah yang telah menghalalkan hubungan suami istri. Khitbah hanyalah sebagai bentuk komitmen seorang pria yang ingin menikahi wanita dambaannya, daripada sekadar mengucapkan janji kosong tanpa komitmen.



📚Ummi Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika artikel ini bermanfaat, bantu share artikel ini. Lets change the world together :)