Jumat, 26 April 2019

﴾ Bolehkah Memberi Syarat Agar Tidak Berpoligami? ﴿



📑Bismillaah..

Afwan pertanyaan ana ustad, boleh kah diawal ta'aruf atau sebelum khitbah (lamaran) memberi syarat atau meminta agar ikhwan (laki-laki) tersebut tidak berpoligami?

Syukran.


📝Jawaban :


🔴Para ulama sepakat hukum asal mengadakan syarat dalam akad nikah adalah sah dan boleh. Selagi tidak ada dalil yang melarang syarat tersebut maka syariat membolehkan. Namun dalam perjalanannya banyak sekali macam-macam syarat yang berkaitan dengan kaidah umum atau tujuan asal dari menikah atau hak-hak dalam pernikahan. Dari sinilah para ulama berbeda pendapat.


🔴Sebelumnya perlu diketahui, bahwa ada perbedaan antara syarat nikah dan syarat dalam nikah, diantaranya sebagai berikut:


✒Pertama : Syarat nikah ditentukan oleh syariat Islam. Sedangkan syarat dalam nikah yang menentukan adalah salah satu dari dua pihak yang melakukan transaksi.


✒Kedua : Syarat nikah merupakan syarat sahnya suatu akad, berbeda dengan syarat dalam nikah yang bukan merupakan syarat sahnya suatu akad tetapi hanya syarat yang mewajibkan salah satu dari dua pihak yang bertransaksi.


✒Ketiga : Syarat nikah tidak bisa digugurkan, sedangkan syarat dalam nikah bisa digugurkan menurut kesepakatan kedua belah pihak.


✒Keempat : Syarat nikah semuanya benar dan berlaku, karena berasal dari syariah, berbeda dengan syarat dalam nikah, yang sebagiannya sah dan sebagian lainnya tidak sah serta tidak berlaku, karena yang meletakkan adalah manusia yang bisa benar dan salah.


📑Macam-macam Syarat Dalam Nikah


🔴Para ulama berbeda pandangan dalam menjelaskan permasalahan ini, maka akan kami tuliskan pemaparan daring masing-masing madzhab.


📚Hanafiyah


🔴Ulama Hanafiyah memandang ada dua macam syarat:


✒Syarat Yang Sah


🔴Yaitu syarat yang sesuai dengan konsekuensi nikah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Maka wajib hukumnya bagi suami untuk melaksankan syarat ini. Jika suami enggan maka istri berhak untuk meminta cerai. Contoh dari syarat ini adalah persyaratan untuk disiapkan rumah pribadi setelah menikah, tidak tinggal bersama orang tua.


✒Syarat Yang Batal


🔴Yaitu syarat yang tidak sesuai dengan konsekuensi nikah dan bertentangan dengan hukum Islam. Status nikahnya tetap sah namun syarat tersebut tidak wajib dilaksanakan suami dan tidak ada hak bagi istri untuk meminta cerai jika suami tidak melaksanakan syarat. Contoh syarat ini adalah persyarat untuk menceraikan istri muda setelah dinikahi.


🔴Pendapat Hanafiyah ini dapat kita rujuk pada referensi-referesi berikut: Addur al-Mukhtar 2/405, Tabyin al-Haqa’iq 2/148 dan Fathul Qadir 3/107.


📚Malikiyah


🔴Ulama Malikiyah membagi syarat menjadi dua:


✒Syarat Yang Sah


🔴Syarat ini dibagi menjadi dua, yaitu syarat mubah dan syarat makruh. Syarat mubah adalah syarat yang sesuai dengan tujuan menikah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, seperti persyaratan untuk menafkahi istri. Adapun syarat makruh adalah syarat yang tidak berhubungan dengan akad nikah dan tidak bertentangan dengan tujuan nikah namun sedikit merugikan suami. Contohnya adalah persyaratan agar suami tidak poligami.


✒Syarat Yang Batal


🔴Adalah syarat yang tidak sesuai dengan tujuan menikah. Jika istri mensyaratkan syarat seperti ini maka akad nikah menjadi batal kecuali jika sudah digauli, maka akad nikah tetap sah namun syarat tidak wajib dilaksanakan. Contoh dari syarat ini adalah syarat agar suami lebih mendahulukannya daripada istri pertamanya.


🔴Pendapat Malikiyah dapat kita klarifikasi pada rujukan-rujukan berikut: Al-Qawanin al-Fiqhiyah 1/118-220, Asy-Syarh Ash-Shaghir 2/384, dan Bidayatul Mujtahid 2/53.


📚Syafi’iyah


🔴Ada dua macam syarat menurut madzab Syafi’i:


✒Syarat Yang Sah


🔴Adalah syarat yang sesuai dengan tujuan menikah seperti suami harus memberi nafkah ke istri. Atau seperti syarat yang tidak sesuai dengan tujuan menikah namun tidak berpengaruh pada keabsahan nikah seperti syarat agar istri harus makan lauk tertentu. Hukum syarat ini tidak wajib dilaksanakan, dan nikah tetap sah.


✒Syarat Yang Batal


🔴Adalah syarat yang tidak sejalan dengan tujuan menikah namun tidak merusak tujuan asal dari menikah. Seperti syarat agar istri tidak dipoligami. Hukum syarat ini tidak sah namun status nikah tetap sah. Dalil Syafi’iyah adalah hadis Nabi, yang artinya, “ Semua syarat yang tidak ada di dalam al-Qur’an maka batal”.


🔴Adapun jika syarat tersebut bertentangan dengan tujuan menikah, misal syarat agar tidak menjimak istrinya siang hari, maka hukum nikahnya menjadi batal. Diantara syarat ini juga syarat agar suami/istri tidak saling mewarisi atau syarat tidak wajib menafkahinya.


🔴Pendapat madzhab Syafi’i ini bisa kita temukan dalam literatur berikut; Mughnil Muhtaj 3/226 dan Al-Muhadzdzab 2/47.


📚Hanabilah


🔴Ada tiga macam syarat menurut madzhab Hanabilah:


✒Syarat Yang Sah


🔴Adalah syarat yang sejalan dengan tujuan menikah atau tidak sejalan namun bermanfaat bagi salah satu pihak suami atau istri namun tidak ada dalil yang melarang dari syariat. Contoh dari syarat ini adalah syarat agar istri tidak dimadu. Hukum syarat ini adalah wajib dilaksanakan dan sah akadnya. Jika suami tidak melaksanakan maka istri berhak meminta cerai. Ulama Hanabilah berdalil dengan hadis yang artinya, “ Syarat yang paling berhak dilaksanakan adalah syarat dalam nikah” dan hadis “ Orang Islam harus menaati syarat mereka”. Adapun hadis “ Semua syarat yang tidak ada pada Al-Qur’an adalah batal”, maka maksudnya adalah syarat yang bertentangan dengan tujuan nikah atau bertentangan dengan hukum Islam.


📚Syarat Yang Batal Namun Tidak Membatalkan Nikah


🔴Misal syarat yang menyebabkan jatuhnya beberapa hak suami atau istri. Contohnya syarat agar suami tidak boleh menjimaknya saat siang, atau syarat istri tidak berhak atas mahar.


📚Syarat Yang Batal dan Membatalkan Nikah


🔴Adalah syarat yang bertentangan dengan aturan umum dan tujuan nikah. Misal nikah mut’ah (kontrak) yaitu nikah dengan syarat dalam waktu sekian harus dicerai. Atau nikah syighar yaitu nikah dengan syarat maharnya adalah menikahkan perempuan lain.


🔴Keterangan dari madzhab Hambali ini kita dapatkan dalam Al-Mughni 6/548 dan Kasysyaf Al-Qina’ 5/98.

📄Kesimpulan

🔴Ulama sepakat akan kebolehan/keabsahan syarat yang sejalan dengan tujuan menikah dan mereka juga sepakat akan ketidakabsahan syarat yang tidak sejalan dengan tujuan menikah atau bertentangan dengan hukum Islam. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah sepakat akan keabsahan syarat yang disukai misal syarat agar istri/suami bebas dari cacat. Mereka berselisih tentang hukum syarat yang tidak sejalan dengan tujuan menikah namun tidak bertentangan dengan akad nikah, seperti syarat agar istri tidak dimadu, istri tidak disuruh tinggal di luar kota asal.

🔴Hanabilah berpendapat bahwa syaratnya sah dan wajib dilaksanakan.

🔴Hanafiyah berpendapat syaratnya batal namun akad nikah sah.

🔴Malikiyah berpendapat syaratnya tidak wajib dilaksanakan tapi boleh ditaati.

🔴Syafi’iyah berpendapat syaratnya batal dan nikah tetap sah.



📚Tanya Jawab Dalam Kuliah Pra Nikah (KIPRAH) Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika artikel ini bermanfaat, bantu share artikel ini. Lets change the world together :)