Jumat, 26 April 2019

﴾﴾ Ikhtilat itu Apa Sih? ﴿﴿﴿



📲Assalamualaikum ustadz/ah saya mau tanya masalah ikhtilat, saya masih bingung sm hal yg satu, gimana cara menghindari nya, apalagi seorang medis paramedis itu otomatis bakal berbaur sm yg bukan muhrim.

Maksud saya pandangan soal ikhtilat gimana? Katanya bisa dihindari dgn misal saat pertemuan ada pembatasnya/hijab antar laki2 dan perempuan, sdgkan kita berprofesi sbg tenakes yg berinteraksi dgn banyak org, jd harus gimana, tp katanya selama gak ada ketertarikan antar lawan jenis sih masih gapapa, maaf itu maksud saya 🙏🏻

🗒Jawaban

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

🔴Ikhtilat ada yang mamnu' (terlarang), ada yang masyru' (dibolehkan).

📌 Mamnu' itu jika bercampur baur laki perempuan:

- tanpa hajat / kepentingan syar'i
- tanpa adab Islami (misal tidak menutup aurat, menjaga ucapan, tabarruj / berhias berlebihan)

🔴Seperti yang terjadi di diskotik, konser2, dan semisalnya.

📌 Masyru' (diperbolehkan syari'at) itu jika ikhtilat tersebut:

- terjadi karena hajat / kepentingan syar'i
- tetap menjaga adab-adab Islami.

🔴Perhatikan riwayat-riwayat berikut ..

🔴Dalam kitab Shahih-nya Imam Al Bukhari dalam Bab “Iyadatun Nisaa Ar Rijaal” yang artinya wanita menjenguk kaum laki-laki.

🔴Tertera di sana:

وَعَادَتْ أُمُّ الدَّرْدَاءِ، رَجُلًا مِنْ أَهْلِ المَسْجِدِ، مِنَ الأَنْصَارِ

📄Ummu Ad Darda menjenguk seorang laki-laki ahli masjid dari kalangan Anshar. (HR. Al Bukhari, 7/116)

🔴Begitu pula ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau menjenguk ayahnya dan Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhu yang sedang demam. Padahal Aisyah bukanlah mahramnya Bilal.

🔴‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، وُعِكَ أَبُو بَكْرٍ وَبِلاَلٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَتْ: فَدَخَلْتُ عَلَيْهِمَا، قُلْتُ: يَا أَبَتِ كَيْفَ تَجِدُكَ؟ وَيَا بِلاَلُ كَيْفَ تَجِدُكَ؟

📄Ketika Rasulullah ﷺ sampai di Madinah, Abu Bakar dan Bilal mengalami demam. Lalu aku masuk menemui keduanya. Aku berkata: “Wahai ayah, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal bagaimana keadaanmu?” (HR. Al Bukhari No. 5654)

🔴Namun, pembolehan ini terikat oleh syarat bahwa tetap menutup aurat secara sempurna dan aman dari fitnah. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/118)

🔴Bahkan syarat ini mesti ditambah yakni tidak tabarruj dan tidak khalwat (berdua-duaan), alias mesti ditemani oleh mahramnya atau orang lain yang bisa dipercaya.

🔴Riwayat lain .., Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya, membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki.

🔹1. Bab Ghazwil Mar’ah fil Bahr (Peperangan kaum wanita di lautan)
🔹2. Bab Hamli Ar Rajuli Imra’atahu fil Ghazwi Duna Ba’dhi Nisa’ihi (Laki-laki membawa isteri dalam peperangan tanpa membawa isteri lainnya)
🔹3. Bab Ghazwin Nisa’ wa Qitalihinna ma’a Ar Rijal (Pertempuran wanita dan peperangan mereka bersama laki-laki)
🔹4. Bab Hamlin Nisa’ Al Qiraba Ilan Nas fil Ghazwi (Wanita membawa (tempat) minum kepada manusia dalam peperangan)
🔹5. Bab Mudawatin Nisa’ Al Jarha fil Ghazwi (Pengobatan Wanita untuk yang terluka dalam peperangan)
🔹6. Bab Raddin Nisa’ Al Jarha wal Qatla Ilal Madinah (Wanita Memulangkan Pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah)

🔴Semua ini menunjukkan keterlibatan wanita dalam kehidupan manusia secara wajar: pada dunia pendidikan, kedokteran, bahkan jihad, dan di sana ada kaum laki-laki. Namun, dengan tetap menjaga adab-adab Islam saat di luar rumah dan bersama laki-laki yang bukan mahramnya.

🔏Wallahu a'lam.



📚Majelis Iman Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika artikel ini bermanfaat, bantu share artikel ini. Lets change the world together :)